Bidikindonesia | Bireun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan banding atas putusan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kepemilikan 27,6 kilogram sabu berinisial F.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen Selasa, 2 Juli 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, mengatakan JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa F dihukum mati. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara.
JPU, kata Abdi, menilai putusan hakim tersebut sangat menciderai rasa keadilan dalam masyarakat, mengingat besarnya barang bukti narkotika yang disita pada saat penangkapan terdakwa, karena selain 27,6 kilogram sabu, juga diamankan 5.000 butir pil ekstasi.
“Apalagi hakim telah memutuskan bahwa terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya,”
Ia juga menambhakan setelah putusan dibacakan oleh hakim, terdakwa F menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding.
Sebelumnya, terdakwa F diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polres Bireuen di Gampong Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb pada Senin, 8 Januari 2024.**