Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang, Sri Novita, divonis 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan jalan Sukajadi–Ingin Jaya, Kecamatan Rantau.
Ia dinyatakan bersalah bersama dua terdakwa lainnya yaitu Azhar selaku rekanan dan Amarullah sebagai konsultan pengawas.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai Fauzi, didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati sebagai hakim anggota.
Selain hukuman penjara, Sri Novita juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 59 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Azhar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Sedangkan Amarullah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
“Terdakwa Azhar harus membayar uang pengganti untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 310 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan tiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 738 juta dalam proyek jalan Sukajadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 6 tahun 3 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738 juta.
Penuntut umum menyebutkan, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 2,88 miliar yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023.
JPU mengatakan terdakwa Sri Novita bersama terdakwa lainnya menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen.
Padahal faktanya beberapa hal tidak selesai dilaksanakan dan dananya langsung dicairkan 100 persen.
“Perbuatan terdakwa Sri Novita telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 59 juta dan menguntungkan terdakwa Azhar sebesar Rp 670 juta dari selisih pembangunan jalan,” kata JPU dalam sidang dakwaan.