Terbongkar! Gudang Misterius di Wanadadi Diduga Jadi Sarang Penimbun Pertalite, APH Diharap Segera Bertindak

Terbongkar! Gudang Misterius di Wanadadi Diduga Jadi Sarang Penimbun Pertalite, APH Diharap Segera Bertindak

Jawa Tengah|BidikIndonesia.com  – Tim awak media membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar di sebuah gudang terpencil di Jl. Raya Timur Wanadadi, Desa Tapen Jurang, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.

Gudang yang tampak biasa ini diduga kuat milik seorang pria bernama Ghofur dan menjadi tempat penyimpanan ilegal BBM bersubsidi.

Berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas siang hari di gudang tersebut, tim awak media melakukan investigasi.

Mereka menemukan bukti kuat adanya sejumlah mobil jenis Grand Max yang bolak-balik mengangkut puluhan jerigen berisi Pertalite ke dalam gudang tertutup itu.

Diduga, BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat umum ini malah ditimbun.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan banyak jerigen berisi Pertalite di dalam gudang itu.

Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan, bahkan mungkin lebih,” kata salah satu tim investigasi awak media.

“Warga juga menyebut nama Ghofur sebagai pemilik atau pengelola gudang ini.”

Tim investigasi juga melihat adanya upaya tersembunyi untuk melakukan bongkar muat jerigen dari dan ke mobil-mobil Grand Max tersebut.

Aktivitas ini dilakukan dengan hati-hati, seolah menghindari perhatian.

Bukti-bukti ini akan diserahkan ke polisi Polres Banjarnegara untuk diselidiki lebih lanjut.

Tim awak media mendorong aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Banjarnegara, dan Polda Jawa Tengah untuk segera bertindak cepat dan mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM ilegal ini.

Langkah tegas diperlukan untuk memberantas praktik yang merugikan masyarakat luas.

Menimbun BBM bersubsidi adalah tindakan ilegal dan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diperbarui oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelakunya bisa dipenjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus di Wanadadi ini menunjukkan adanya pihak yang mencari untung dengan cara merugikan masyarakat.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap adanya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Khususnya Polres Banjarnegara dan Polda Jawa Tengah.

Red, Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *