Aceh Barat|BidikIndonesia.com – Temuan penyimpangan Dana Desa (DD) di Gampong Pasie Jeut, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, terus menjadi sorotan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan penyalahgunaan anggaran sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai lebih dari Rp3 miliar, dan sebagian besar di antaranya diduga belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh aparatur gampong setempat.
Salah satu temuan signifikan berasal dari tahun anggaran 2018 dengan total nilai sebesar Rp 486 juta. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Khusus (LHAKh) Nomor 700/50/LHAKh-INS/2023.
Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, mengatakan sebagian tindak lanjut telah dilakukan oleh pihak gampong, namun masih belum sepenuhnya terbukti secara administratif.
“Sudah ada upaya tindak lanjut, tapi belum disertai bukti setor. Karena itu, kami minta rekening koran gampong untuk memastikannya,” ujar Zakaria.
Permintaan rekening koran tersebut, kata Zakaria, akan dikoordinasikan oleh pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen audit, berikut rincian temuan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2018 di Gampong Pasie Jeut:
Pembayaran fiktif kegiatan operasional kantor desa: Rp14.637.600
Pembayaran fiktif pengurusan dokumen penduduk: Rp2.700.000
Pembayaran fiktif fasilitasi dokumen isbat nikah: Rp2.500.000
Pembayaran fiktif penyelenggaraan peradilan adat: Rp4.100.000
Sisa uang kegiatan operasi pasar tidak disetor ke kas desa: Rp18.448.000
Pembayaran fiktif penanggulangan bencana alam: Rp5.000.000
Kelebihan pembayaran pembangunan gudang PKK: Rp17.075.000
Kelebihan pembayaran pembangunan sawung tani: Rp13.075.000
Kelebihan pembayaran rehabilitasi rumah dhuafa: Rp10.635.000
Kelebihan pembayaran pembangunan jalan usaha tani: Rp8.300.000
Biaya operasional dan pelatihan BUMG “Sapeu Pakat” tak dipertanggungjawabkan: Rp30.000.000
Tunggakan angsuran pinjaman modal usaha pada BUMG “Sapeu Pakat”: Rp150.000.000
Belanja tanpa SPJ yang lengkap: Rp209.270.900
Selain temuan tahun 2018, Inspektorat Aceh Barat juga mencatat adanya dugaan penyimpangan dana desa sebesar Rp2,7 miliar selama periode 2019 hingga 2022. Temuan tersebut tertuang dalam LHAKh Nomor 700/22/LHAKh-INS/2023, yang menegaskan perlunya tindak lanjut serius dari pihak pemerintah gampong.
Dengan demikian, jika diakumulasikan sejak tahun 2018 hingga 2022, total temuan dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Pasie Jeut mencapai lebih dari Rp3 miliar. Inspektorat meminta agar seluruh temuan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk dengan pengembalian dana dan pelaporan administrasi yang lengkap.***