Bidik Indonesia.com. Takengon -Pada hari ini Rabu tgl 5/10-22 jam 12:30 Team anti koruptor profesi Aceh turun meninjau aktivitas PT JMI di jln Takengon belang kejeren jagung jeget isaq,desa Kute baru kecamatan Linge, didampingi oleh sekcam Linge dan ketua PP PAC LINGE ,,, Laza ,,,ada temuan pembuangan air lingbah yg sedang beroperasi.
Team anti koruptor profesi Aceh menyambangi PT JMI yang mana adanya laporan dan keluhan masyarakat di kecamatan linge tentang limbah yang di buang ke aliran sungai jambu aye ucapnya Laza kepada Media.
permintaan klarifikasi oleh pihak GN-PK Provinsi Aceh berdasarkan laporan dan impormasi yang di terima DPP GN-PK Aceh,di mana atas terhadap laporan tersebut dan pihak GN-PK Aceh,membentuk Tim.
Menyangkut tentang Dukumen perusaan persaratan berdirinya Pabrik PT .JMI ,dokumen pengolahan limbah pabrik,
dokumen kerja sama dengan daerah dan masyarakat,penetapan harga getah dari masyarakat atau harga ketiga dan konsumen, Limbah pabrik (getah pinus) tersendiri atau konsensi,dan dokumen kerja sama dengan pemerintah daerah ucapnya ketua Tim GN-PK Aceh Anda Suhada
pihak Tim GN-PK Aceh meminta Klarifikasi dan informasi yang menyeluruh dan waktu kepada PT .Jaya Media Internusa dalam Waktu 7X24 Jam sejak tanggal surat ini agar menjadi jelas dan lebih terang” atau GN-PK Aceh dan akan meminta BPK Untuk Melakukan Pemeriksaan”lanjutnya Anda Suhada ketua Tim GN-PK Aceh kepada wartawan.
Bahwa GN-PK Aceh Untuk meminta derektur PT.Jaya Media Inter Nusa.
di lindungi UUD nomor 14 Tahun 2018 pasal 4 ayat 2 jo pasal 14 tentang keterbukaan informasi public dan adalah suatu kewajipan pihak JMI untuk memberikan informasi public tersebut apabila pihak JMI tidak memberikan Informasi yang diminta pihak GN-PK Aceh maka pihak JMI akan di kualifikasi telah melanggar pasal 52 UUD No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik” ucapnya Andasuhada.