Banda Aceh | BidikIndonesia – Kalimat “no viral, no response” semakin sering terdengar di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan publik. Banyak yang percaya bahwa permasalahan dalam pelayanan publik akan lebih cepat ditangani jika dibawa ke permukaan dan diviralkan.
Dalam konteks ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menekankan bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan.
Dian menjelaskan, kanal pengaduan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Di sana mengatur ROAD MAP Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, yang lebih dikenal dengan nama SP4N-Lapor!. Namun, ia mencatat bahwa tata kelola kanal ini belum optimal, sehingga pandangan “no viral, no response” masih berlaku.
Dalam upaya memperbaiki situasi ini, Ombudsman bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan tujuh pemerintah kabupaten/kota di Banda Aceh pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Pertemuan ini dihadiri berbagai unsur pemerintah, termasuk Inspektorat Aceh, bagian organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh.
Dian mengidentifikasi beberapa kendala yang sering menghambat penyelesaian pengaduan masyarakat, antara lain gangguan teknis pada aplikasi SP4N-Lapor!, sarana dan prasarana pendukung yang kurang memadai, mekanisme pengaduan yang tidak efisien, serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang masih terbatas.
“Yang kerap dikeluhkan pengelola dan masyarakat adalah aplikasi yang kadang macet, kurangnya sapras pendukung, dan rendahnya kompetensi SDM,” ungkapnya.
Meski demikian, Dian memberikan apresiasi terhadap beberapa perbaikan yang telah dicapai dalam pemenuhan standar pelayanan publik untuk layanan dasar.
Ia menegaskan pentingnya perbaikan terus-menerus untuk mencapai visi Aceh yang mulia, salah satunya melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang Islami, sesuai amanah UU Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan ini, dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Al Kindi, dan perwakilan Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Muhammad Rahmadin Triyunanda, turut hadir.
Rasyid menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pengelolaan kanal pengaduan di provinsi dan kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa SP4N-Lapor! merupakan pemenuhan hak masyarakat dan menjadi ukuran kinerja pemerintah di daerah.
Rasyid juga menambahkan bahwa pemerintah sedang berupaya mengembangkan aplikasi SP4N-Lapor!, termasuk fitur-fitur untuk pengguna dengan disabilitas, seperti fitur suara untuk disabilitas netra dan fitur lainnya untuk mendukung pelapor dengan kebutuhan khusus.
Dengan semua upaya ini, diharapkan tata kelola SP4N-Lapor! dapat dioptimalkan, sehingga pengaduan masyarakat tidak lagi bergantung pada viralitas untuk mendapatkan respons yang memadai.[Mitraberita]