Bidik Indonesia.com. Banda Aceh ‘Berikanlah tugas kepada Ahlinya’ kiranya nasehat endatu tersebut masih belum pudar dimakan waktu dan terus masih dapat dipedomani. Sebaliknya, memberikan tugas baik itu berbentuk posisi dan jabatan atau apapun namanya, berakibat pada kemunduran dan malah kehancuran secara sistematis.
Arah itulah dalam beberapa bulan terakhir terjadi di Universitas Syiah Kuala (USK). Sebagaimana diberitakan berbagai media tentang adanya praktek tatakelola buruk di Universitas Syiah Kuala (USK) terkait pengangkatan salah seorang Wakil Rektor (WR) yang ‘menggagahi’ aturan dan tidak dibantah oleh USK, serta kekhawatiran publik tentang petaka berikutnya akibat kekeliruan ini, kini satu persatu mulai terkuak dampaknya. Baca: https://bidikindonesia.com/ada-apa-dengan-usk-baru-seumur-jagung-dibawah-kepemimpinan-marwan/;
Berdasarkan beberapa dokumen beredar dan telah dikantongi media ini terkait dengan mutasi baru-baru ini, menunjukkan bukti dimaksud bahwa WR yang diangkat tidak paham dengan tatakelola Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk dalam tatakelola pegawai. Hal menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak punya ilmu apalagi kebijakan dalam mengambil keputusan.
Berdasarkan desas desus berkembang dan analisa terhadap SK nomor 1/UN11/KPT/2023 tertanggal 2 Januari 2023 tidak mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Akibatnya, penempatan pegawai berupa pejabat fungsional di lingkungan tenaga kependidikan USK yang tidak sesuai dengan keahliannya.
Lebih jauh, dalam lampiran SK No. 1/UN11/KPT/2023 tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.
Nyatanya, SK yang disodorkan kepada Rektor oleh Wakil yang tidak paham aturan, maka ada jabatan yang jungkir balik yang seharusnya di atas menjadi di bawah ataupun sebaliknya. Sehingga yang menduduki posisi mutasi sama sekali tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Surat BKN sebagai acuan mutasi di institusi negara, layaknya USK.
Abuse of Power
Praktek ala preman di atas mencerminkan adanya Abuse of Power (penggunaan kekuasaan sewenang-wenang). Padahal, aturan itu dibuat untuk mengatur dan memberikan hak yang sama di antara Sumber Daya yang ada.
Nyatanya, praktek di USK terdapat sejumlah nama yang belum berhak sudah ditempatkan di posisi tertentu, dan terdapat satu orang dosen yang menduduki jabatan Koordinator Humas misalnya yang masih berkutat di posisi lain.
Menuai Protes
Salah satu korban mutasi tak wajar yang sebelumnya tutup mulut diminta keterangan pihak media ini menyampaikan keprihatinannya dengan pimpinan USK sekarang. Ini benar-benar pembunuhan karir karena mereka ditempatkan pada unit-unit kerja tanpa berdasarkan kompetensi yang mereka miliki. Merekapun tidak diberitahu mengapa mereka harus dimutasi ke pekerjaan yang sama sekali tidak sejalan dengan keahlian mereka, dan tidak ada ada evaluasi.
Untuk apa kami harus ikut pelatihan keahlian kalau kami harus melakukan pekerjaan di luar bidang kami, protes salah seorang yang sempat kami meminta keterangannya.
Ketua Ombudsman Aceh Dian Rubiyanty saat dihubungi oleh media mengatakann bahwa sebagai institusi negara, maka USK wajib mengikuti aturan negara dalam menata dan mengelola. Karena USK adalah institusi negara.
Ketika didesak apa yang seharus di lakukan USK, Ketua Ombudsman tersebut mengatakan akan mempelajari lebih jauh. Dian juga mengatakan bahwa Ombudsman Aceh mempersilahkan mereka yang ingin mendapatkan pembelaan untuk melapor.
Rektor USK saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapps tidak menganggapi. Walapun terlihat melalui centang biru yang berarti pesan sudah dibaca, dan untuk sekian kali Rektor tidak membalas pesan yang dikirim pihak media. Seharusnya seorang pejabat publik harus selalu peduli dengan permasalahan yang dihadapi para stafnya, jangan sampai USK menjadi institusi pribadi masing-masing pengambil keputusan.
Sementara itu, media juga meminta keterangan dari pejabat di Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek RI) terkait tatakelola tidak wajar ini.
Pejabat dimaksud mengatakan sudah mengetahui permasalahan ini dan akan mengambil langkah-langkah sehingga semuanya berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya mistatkelola USK akan terus bisa terjadi jika pemagang amanah tidak paham fungsinya