Banda Aceh|BidikIndonesia.com -Bangunan gedung Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh yang pembangunannya sudah dimulai sekitar 15 Tahun lalu hingga sekarang proyek ini mangkrak.
Mangkraknya gedung yang menghabiskan dana belasan milyar lebih yang berdiri satu lokasi dengan Kantor Pusat Drainase yang kini digunakan sebagai Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh di Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Informasi gedung tersebut tidak dilanjutkan pembangunannya karena tidak tersedia anggaran, dengan alasan kalau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh sudah jelas tidak mencukupi.
Selain itu, anggaran juga tidak tersedia dari sumber lainnya baik Otsus maupun anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Mangkraknya gedung yang telah menelan biaya belasan milyar lebih dari keuangan negara itu mendapat tanggapan dari Direktur Emirates Development Research (EDR) Dr Usman Lamreung, M. Si.
Usman Lamreung mengatakan, jika gedung tidak dilanjutkan penyelesaian, maka di prediksi akan merugikan negara milyaran rupiah.
Karena itu ia meminta pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh agar dapat melakukan audit, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung kelapangan (Banda Aceh) karena ada dugaan bahwa bangunan tersebut dari sejak awal ada kesalahan pada kontruksi.
“Kalau nanti hasil audit terbukti memang ada kesalahan di bagian kontruksi maka harus dibawa ke jalur hukum agan pelaksana proyek ini dapat mempertanggung jawabkan pekerjaannya,” tegas Usman Lamreung.
Bangunan megah tiga lantai yang dibangun dengan anggaran besar di Kota Banda Aceh kini hanya menyisakan ironi. Tak hanya terbengkalai dan pembangunan tak diselesaikan, bahkan terkesan sengaja dibiarkan sehingga sangat berisiko bagi warga sekitar..
“Nah, tidak diselesaikan pengerjaan gedung ini telah menimbulkan kerugian negara cukup besar hingga belasan miliar rupiah, maka aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” kata Usman.
Gedung yang dibangun untuk kepentingan publik Dinas PUPR Kota Banda Aceh di Jalan Prof Ali Hasyimi Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kita Banda Aceh kondisinya kini sungguh sangat memprihatinkan.
Gedung yang awalnya direncanakan diperuntukkan sebagai fasilitas publik dimana kondisi ini makin memperkuat desakan publik agar Pemkot Kota Banda Aceh segera mengambil langkah-langkah alternatif agar gedung mewah tersebut tidak menjadi tempat hantu bersarang.
Kalau memang Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memiliki anggaran untuk melanjutkan pembangunannya mungkin bisa bekerjasama dengan pihak ketiga agar gedung tersebut ada manfaat lainnya seperti perhotelan atau Convention Hall tak ubah semacam “BKOW”.
Direktur EDR inipun menyampaikan keprihatinannya terhadap bangunan yang justru jadi beban keuangan daerah.
Seluruh proyek mangkrak di Kota Banda Aceh harus diaudit secara menyeluruh
Usman Lamreung mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk segera bertindak.Ia mengatakan, jika memang rekanan tak sanggup menyelesaikan pekerjaan dan memfungsikan bangunan itu, maka harus bibawa keranah hukum.
Ia mengingatkan Pemkot wajib membawa persoalan ini ke jalur hukum agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab.
“Gedung ini dibangun pakai uang rakyat, Tapi malah jadi sarang hantu. Ini pemborosan dan kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya,
“Wali Kota harus tegas. Kalau tidak bisa diselesaikan untuk bisa dimanfaatkan, serahkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Usman yang juga seorang akademisi ini.
Alumni Doktor Malang, Jawa Timur ini meminta agar seluruh proyek yang mangkrak di Kota Banda Aceh diaudit secara menyeluruh.
“Jangan hanya duduk diam di kantor, Audit semua dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kenapa bangunan ini dibiarkan terbengkalai. Apakah ada kesalahan desain, mark-up, atau memang sejak awal proyek ini tidak matang,” ungkap Usman Lamreung. (**)