Sudah 10 Tahun, Kewenangan Pertanahan Tak Kunjung Diserahkan ke Aceh

Sudah 10 Tahun, Kewenangan Pertanahan Tak Kunjung Diserahkan ke Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Mantan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menilai pemerintah pusat belum juga menunaikan komitmennya untuk menyerahkan kewenangan pertanahan kepada Aceh. Padahal, kesepakatan damai yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan pertanahan sepenuhnya dilimpahkan ke Pemerintah Aceh.

“Pelimpahan kewenangan ini sebenarnya salah satu bentuk desentralisasi agar Aceh dapat mengatur kebijakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar MTA.

Sejak UUPA disahkan, urusan pertanahan di Aceh terus menjadi polemik. Pada 2015, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 mengenai pelimpahan kewenangan pertanahan. Namun, hingga kini realisasinya tak kunjung terwujud.

“Bahkan pembentukan Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat kerja Pemerintah Aceh pun masih di bawah kendali pusat, karena kepala dinasnya ditunjuk melalui persetujuan menteri terkait atas usulan Gubernur Aceh,” kata MTA.

Ia menegaskan, Perpres tersebut sejatinya sudah sangat jelas: seluruh kewenangan dan perangkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) diserahkan kepada Pemerintah Aceh. Namun, realitas di lapangan justru sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Sejak Perpres diterbitkan, perdebatan hanya berkutat pada alasan transisi. Tetapi sampai hari ini, tidak pernah terealisasi,” katanya.

Menurut MTA, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk menuntaskan komitmen strategis tersebut. Ia meyakini pelimpahan kewenangan pertanahan akan menjadi salah satu fondasi fiskal penting bagi Aceh dalam mewujudkan pembangunan yang terukur dan terarah.

“Aceh bisa melakukan berbagai inovasi strategis bersama pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan pertanahan, untuk menjamin fiskal daerah serta menciptakan sistem pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.

MTA menegaskan, tanpa penyerahan kewenangan penuh, potensi fiskal Aceh di sektor pertanahan hanya sebatas wacana.

“Tanpa penyerahan total, potensi fiskal Aceh dalam bidang pertanahan masih utopis. Semoga segera ada langkah nyata,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *