Stunting Ancam Negara, Kajari Gayo Lues Adhyaksa Selesaikan Stunting

Stunting Ancam Negara, Kajari Gayo Lues Adhyaksa Selesaikan Stunting

BLANGKEJEREN, Bidikindonesia.com Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gayo Lues melaksanakan Adhyaksa Peduli Stunting di Aula Kejari, Jumat (8/9/2023).

Kadis Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin, mengapresiasi upaya Kejari yang membantu menyelesaikan masalah stunting.

Ia menerangkan pada 2019 angka prevalensi stunting Gayo Lues di angka 29,16%, hasil survei status gizi Indonesia (SSGI) 2021 sebesar (42,9%), naik 13,74% dari 2019- 2021. Hasil SSGI pada 2022 (34,60%) turun 8,30% dari 2021-2022.

“Kabupaten Gayo Lues pada 2023 menargetkan penurunan 27,76% atau di bawah instruksi Presiden di bawah 14 %,” ujarnya.

Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, mengatakan stunting adalah problem bangsa yang harus diselesaikan. Hal itu sangat mempengaruhi sumberdaya sebuah negara.

Bacaan Lainnya

Generasi stunting fisiknya kurang, dan daya pikirnya rendah. Bahkan tubuh anak akan rentan kena penyakit.

“Berbagai upaya Pemkab Gayo Lues menurunkan angka stunting di negeri seribu bukit ini, salah satunya pada hari ini,” ujarnya.

Selain itu, Kajari menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Adhyaksa peduli stunting Aceh yang diluncurkan Kajati Aceh Bambang Bachtiar di 2022. Ia menambahkan Adhyaksa peduli stunting ini menghadirkan 70 orang balita dan ibu hamil.

“Mengutip kata bijak, menjadi baik itu mudah. Dengan hanya diam maka yang tampak adalah kebaikan. Yang sulit menjadi bermanfaat karena itu butuh perjuangan,” pungkasnya.

Sementara penjabat (Pj) Bupati Gayo Lues melalui Plt Sekdakab Gayo Lues, Haji Jata, berterima kasih kepada Kejari yang bersinergi dengan Pemkab dalam mengatasi persoalan stunting di Gayo Lues melalui peduli stunting.

“Stunting sudah tidak asing lagi di telinga kita. Ini isu nasional, dan sesuai Perpres nomor 72 tahun 2021 yakni rencana aksi nasional dalam peraturam BKKBN nomor12 tahun 2021, sinergitas dan kolaborasi mewujudkan Gayo Lues bebas Stunting,” ungkapnya.

Jata, menambahkan bahwa Bupati menerbitkan Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2020, tentang pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Kabupaten Gayo Lues, untuk meningkatkan pemahaman komitmen secara terintegrasi.

Ia melanjutkan penurunan stunting harus sedini mungkin diatasi untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan tumbuh kembang dan kecerdasan anak.

“Risiko penurunan produktivitas anak, membuat anak menjadi lebih rentan akan penyakit dan berdampak lebih tinggi terkena penyakit kronis di masa dewasanya,” ujarnya.

Jata, sangat mengapresiasi Kejari Gayo Lues, kali ini dalam mengatasi stunting.

Kata dia menyelesaikan stunting merupakan upaya lintas multidimensi dan semua sektor harus terlibat.

“Harapan kita agar aksi percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Gayo Lues benar-benar serius dilakukan oleh semua pihak, sesuai visi dan misi Kabupaten Gayo Lues,” tandasnya.

Hadir di acara itu Plt Sekdakan Gayo Lues, Haji Jata, Dandim 0113 Letkol Czi Yanfri Satria Sanjaya, Kapolres diwakili Kabagren, Kompol Hartana, Kajari Ismail Fahmi, Wakil Ketua PN Blangkejeren Bob Rosman, Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren T Swandi, Kadis Kesehatan Riadussalihin, Kasi, Kasubbagbin Kejari Gayo Lues Ketua IAD, para ibu hamil dan balita.[acehinspirasi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *