Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman.
Banda Aceh | BidikIndonesia – Kegaduhan revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, menyeruak hingga ke daerah. Bukan tanpa sebab, kontroversi revisi regulasi ini lantaran dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers.
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman, mengatakan selain berpotensi mengancam kebebasan pers, juga dinggap dapat membatasi independensi jurnalisme serta menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Menurutnya, beberapa poin dalam revisi UU Penyiaran sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran, yang berpotensi membungkam jurnalisme kritis dan mengurangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Muktarrudin, Rabu malam 26 Maret 2025.
“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” sambungnya.
Selain itu, SPS Aceh menyoroti upaya untuk memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
SPS Aceh juga mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan terkait regulasi ini.
“Kami berharap pemerintah dan DPR RI lebih bijak dalam menyusun regulasi terkait pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh pers,” tegasnya.
Muktarrudin Usman mengatakan, sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, SPS Aceh akan terus mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran dan berjuang demi kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Tentang SPS Aceh, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh adalah organisasi yang mewadahi perusahaan pers di Aceh dan berkomitmen untuk memperjuangkan kebebasan pers, profesionalisme jurnalisme, serta pengembangan industri media di Aceh dan Indonesia secara umum.
SPS Aceh telah aktif dalam berbagai kegiatan advokasi pers, pelatihan jurnalisme, dan penguatan ekosistem media di tingkat lokal dan nasional.[Mitraberita]
Sebagai bagian dari SPS Pusat yang berdiri sejak 1946, SPS Aceh terus berperan dalam memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat.