Sosialisasi UU ITE dan Bahaya Hoaks di Aceh Timur dan Langsa

Sosialisasi UU ITE dan Bahaya Hoaks di Aceh Timur dan Langsa

Aceh Timur | BidikIndonesia – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengingatkan para santri untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” di Dayah Nurul Ulum, Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam acara yang dihadiri oleh para santri dan pengajar tersebut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa penyebaran berita hoaks di media sosial dapat membawa dampak serius bagi penyebar maupun penerimanya.

Ia menekankan bahwa tindakan ini bisa mengakibatkan pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kedepannya, jika ada informasi yang tersebar tetapi belum jelas sumber dan kebenarannya, saya harap adik-adik jangan langsung menyebarkannya.

Bacaan Lainnya

Ini penting untuk mencegah diri sendiri dan orang lain terjerat dalam kasus pelanggaran UU ITE,” ujar Ali Rasab.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif santri dalam menyaring informasi adalah bagian dari upaya menjaga keharmonisan dan ketertiban di masyarakat.

Dalam kunjunganya di Dayah Misbahul Ulum Diniah Al-Aziziah, Kota Langsa. Ali Rasab Lubis menyampaikan materi tentang bahaya perlakukan Bullying dan perundungan di lingkungan dayah.

Menurutnya perilaku negatif seperti perundungan, baik secara fisik maupun verbal, terutama di lingkungan pendidikan seperti dayah dapat merusak hubungan sosial

“Bullying bisa merusak hubungan sosial dan menciptakan trauma bagi korbannya. Oleh karena itu, saya berharap adik-adik semua bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Dayah, terutama di wilayah Aceh Timur ini,” harapnya.

Kegiatan “Jaksa Masuk Dayah” ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Program ini berkerjasama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah ini diharapkan dapat membekali para santri dengan pengetahuan tentang hukum dan memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari penyebaran informasi tanpa verifikasi.

Selain memberikan edukasi tentang UU ITE dan ancaman dari penyebaran berita palsu, Ali Rasab Lubis juga mengapresiasi peran aktif dayah sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga mengembangkan sikap bijaksana dalam menggunakan teknologi informasi.

“Melalui kegiatan seperti ini, para kita berharap santri dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya dan menjadi contoh positif bagi lingkungan sekitarnya”,ujarnya.[GanaNeaws]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *