Soal Mutasi ke Pelat BL, Pemko Banda Aceh Ikut Arahan Gubernur

Soal Mutasi ke Pelat BL, Pemko Banda Aceh Ikut Arahan Gubernur

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menyampaikan, pihaknya tetap mengikuti arahan dari Gubernur Aceh terkait optimalisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

Hal ini menanggapi arahan Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, yang mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili dan beroperasi di Aceh untuk segera melakukan mutasi ke pelat BL.

“Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujar Tomi, Senin (6/10/2025).

Terkait pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh yang masih menggunakan pelat selain BL, pihaknya masih membahas sanksi yang akan diberikan. “Terkait dengan sanksi ini masih belum kita tetapkan, masih akan kami  bahas. Kita mengimbau agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke pelat BL,” ajak Tomi.

Ia mengajak semua pihak, baik ASN maupun masyarakat agar berkontribusi aktif untuk pembangunan daerah, salah satunya dengan melakukan mutasi kendaraan dari ke pelat BL. “Karena pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya ramai di media sosial menyoroti aksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang merazia kendaraan pelat BL (Aceh) beberapa waktu lalu. Beberapa pihak termasuk Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Prof Ahmad Humam Hamid menyebut, aksi ini tidak menyentuh substansi kebijakan publik dan tidak merepresentasikan upaya penegakan hukum yang sistematis atau berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *