Cilacap|BidikIndonesia.com – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Polresta Cilacap tengah menjadi sorotan tajam publik dan insan media.
Kekecewaan mencuat dari berbagai pihak, terutama setelah muncul pemberitaan kontroversial bertajuk “Penjual Rokok yang Diduga Ilegal Merasa Dirugikan oleh Beberapa Oknum Wartawan” yang dimuat oleh Media Harian 7. Kamis 17, April 2025.
Berita tersebut justru membuka borok lama tentang lemahnya penindakan aparat terhadap pelaku peredaran rokok tanpa cukai yang telah lama dilaporkan masyarakat dan insan pers.
Salah satunya adalah Purwanto, penjual rokok ilegal di Karangkandri, Cilacap, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum, meski laporan dan bukti telah dikantongi.
Aliansi Media Online dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jateng menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya penanganan kasus tersebut.
Bahkan, awak media telah melakukan investigasi langsung ke sejumlah titik peredaran dan mendapati praktik serupa oleh pelaku lainnya seperti Jajang, yang juga dilaporkan melakukan intimidasi dan dugaan pemerasan terhadap jurnalis.
“Bukti sudah ada, laporan sudah masuk, investigasi lapangan sudah dilakukan, tapi penindakan seolah diam di tempat.
Ini bukan lagi soal hukum, tapi soal kepercayaan publik terhadap aparat,” ujar perwakilan Aliansi Media Online dengan nada tegas.
Munculnya dugaan “pilih kasih” dalam penindakan membuat publik bertanya-tanya: Apakah hukum masih tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas? Mengapa pelanggaran terang-terangan bisa dibiarkan tanpa respons cepat?
Kondisi ini bukan hanya merusak citra penegakan hukum, tetapi juga memberi ruang nyaman bagi para pelaku usaha ilegal untuk tumbuh subur.
Di sisi lain, wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru terancam dan diserang balik oleh pelaku dengan dalih fitnah atau pencemaran nama baik.
Aliansi Solidaritas Media Online dan IWOI Jateng pun mendesak Kapolresta Cilacap untuk segera bertindak transparan dan tegas. Penangkapan Purwanto dan Jajang harus menjadi langkah awal bersih-bersih dari praktik pembiaran yang selama ini ditengarai terjadi.
“Jika Polresta Cilacap tak mampu bertindak, maka kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Rencana audiensi dengan Kapolda Jateng sudah kami siapkan, demi menuntut keadilan dan integritas penegakan hukum,” tambah juru bicara Aliansi.
Masyarakat pun kini menanti: Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan? Atau justru kita sedang menyaksikan bagaimana hukum dikendalikan oleh kepentingan?
Redaksi: Aliansi-IWOI Jateng