Skandal Pemerasan Harta Karun Emas Cilacap: Oknum Wartawan Diduga Peras Petani Rp100 Juta

Skandal Pemerasan Harta Karun Emas Cilacap: Oknum Wartawan Diduga Peras Petani Rp100 Juta

Skandal Pemerasan Harta Karun Emas Cilacap

Cilacap | BidikIndonesia – Alih-alih berkah yang diharapkan, penemuan harta karun emas delapan bulan lalu di Cilacap justru menyeret seorang petani ke dalam pusaran dugaan pemerasan. Pak Ngadim, yang menemukan emas di lahan Perhutani, Grumbul Bojong Langkap, Kutawaru, Cilacap Tengah, kini harus menghadapi oknum yang mengaku sebagai wartawan, Sabtu, (12/04/2025).

Kasus ini mencuat setelah Pak Ngadim mengungkapkan pengalaman traumatisnya diperas oleh seorang oknum wartawan berinisial N. Pria yang mengaku sebagai ketua wartawan se-Kabupaten Cilacap itu diduga memaksa Pak Ngadim menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Modusnya adalah dengan mendatangi korban secara tiba-tiba dan meminta “jatah” Rp200 juta sebagai imbalan agar penemuan emas tersebut tidak dipublikasikan. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, Pak Ngadim terpaksa menyerahkan separuh dari permintaan, disaksikan oleh istri dan keluarga besarnya, serta perangkat desa setempat, termasuk Pak RT dan anggota Linmas.

“Dia (N) mengaku sebagai Ketua wartawan se-Kabupaten Cilacap, padahal setelah dicek, Kartu Tanda Anggotanya (KTA) sudah tidak berlaku,” ungkap Pak Ngadim dengan nada kecewa dan tertekan. “Dia juga melakukan intimidasi, dengan mengatakan tidak takut dilaporkan kepada siapapun, bahkan sampai tingkat presiden sekalipun,” Sabtu, (12/04/2025).

Bacaan Lainnya

Mirisnya, uang hasil pemerasan tersebut diduga kuat dinikmati sendiri oleh oknum N, tanpa melibatkan rekan-rekan jurnalis lainnya di Cilacap. Situasi ini justru memicu kedatangan sejumlah wartawan lain untuk mengklarifikasi, yang semakin memperburuk ketidaknyamanan dan ketenangan hidup Pak Ngadim.

Di sisi lain, praktik ilegal perdagangan harta karun ini membuka celah bagi para penadah untuk meraup keuntungan fantastis. Diduga, seorang penadah berhasil membeli emas dari Pak Ngadim dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran, dan kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang sangat besar. Muncul dugaan kuat adanya kolaborasi antara oknum wartawan dan jaringan penadah untuk menggelapkan harta karun yang diperkirakan memiliki nilai sejarah dan merupakan cagar budaya.

Penggelapan artefak berharga ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menghilangkan warisan budaya bangsa dan hak masyarakat untuk memahami sejarahnya.

Menyikapi kasus ini, desakan agar pihak kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum wartawan dan jaringan penadah, semakin kuat. Dalam kasus dugaan pemerasan ini, oknum wartawan berinisial N berpotensi dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, jika terbukti melakukan pengancaman, dapat pula dikenakan Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, tindakan penadah yang membeli dan menjual kembali harta karun yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah (nilai denda dapat berbeda tergantung perkembangan peraturan perundang-undangan). Apabila terbukti adanya persekongkolan antara oknum wartawan dan penadah dalam tindak pidana, keduanya dapat dijerat dengan pasal penyertaan dalam tindak pidana (Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP).

Mengingat potensi nilai sejarah dan status cagar budaya dari harta karun emas tersebut, para pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Beberapa pasal yang relevan antara lain Pasal 26 mengenai kewajiban menjaga dan melestarikan cagar budaya, serta Pasal 103 yang mengatur mengenai tindak pidana terkait perusakan, pencurian, atau penggelapan cagar budaya, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda yang signifikan.

Diharapkan adanya intervensi dari pihak Perhutani, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi terkait seperti Cagar Budaya dan Museum untuk mengamankan dan melestarikan potensi benda cagar budaya yang terancam hilang.

Reaksi keras juga ditunjukkan oleh komunitas jurnalis se-Jawa Tengah. Mereka mengecam tindakan oknum N yang dianggap mencoreng citra profesi wartawan dan menuntut keadilan bagi Pak Ngadim serta pengembalian harta karun emas ke tempat yang seharusnya.

Iptu Koko, Kanit Reskrim Polsek Cilacap Tengah, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Pak Ngadim terkait dugaan pemerasan merupakan delik murni. Hal ini berarti proses hukum akan tetap berjalan meskipun pelapor nantinya mencabut laporannya. “Terkait penanganan perkara ini, kami akan segera melakukan koordinasi dan melaporkannya kepada Kasat Reskrim selaku pembina dan penanggung jawab reserse kriminal di Polresta Cilacap,” tegas Iptu Koko.

Masyarakat Cilacap berharap agar proses hukum terhadap oknum wartawan N dapat berjalan transparant dan adil.[Afin Putranto]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *