SIPP Permudah Layanan JKN di Simeulue, BPJS Kesehatan Apresiasi Petugas FKTP

SIPP Permudah Layanan JKN di Simeulue, BPJS Kesehatan Apresiasi Petugas FKTP

Simeulue|BidikIndonesia.com– Upaya peningkatan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dilakukan BPJS Kesehatan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu inovasi yang kini diandalkan adalah aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang telah diterapkan di sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk di wilayah Simeulue, Jum’at (4/7/2025).

SIPP hadir sebagai solusi dalam mempermudah proses administratif di FKTP. Aplikasi ini memungkinkan pendaftaran bayi baru lahir secara langsung di fasilitas kesehatan, tanpa harus melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Fitur ini sangat membantu terutama bagi peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta.

Tak hanya itu, SIPP juga menjadi kanal strategis dalam menangani pengaduan peserta terkait layanan JKN-KIS. Lewat sistem ini, FKTP dapat memantau tindak lanjut atas aduan dan permohonan layanan secara daring dan terintegrasi. Hal ini berdampak pada efisiensi waktu dan peningkatan akurasi pelayanan.

Keunggulan lain dari aplikasi SIPP adalah kemampuannya menjembatani komunikasi antara FKTP dan BPJS Kesehatan. Dengan koordinasi yang lebih lancar, penanganan masalah di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kepala BPJS Kesehatan M. Irdiansah, menyampaikan apresiasi kepada para petugas SIPP di UPTD Puskesmas Simeulue Tengah yang telah bekerja keras dan saling mendukung dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi yang erat dan komitmen petugas di lapangan menjadi kunci keberhasilan transformasi layanan JKN.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih kepada seluruh petugas SIPP yang telah bergotong royong dalam melayani peserta JKN di wilayah kerja Simeulue. Semangat kebersamaan ini sangat penting untuk terus dijaga,” ujarnya.

Dengan pemanfaatan teknologi seperti SIPP, BPJS Kesehatan berharap kualitas layanan dasar masyarakat semakin meningkat, sejalan dengan prinsip kemudahan akses, kecepatan layanan, dan kepuasan peserta JKN-KIS. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *