Aceh Barat|Bidik Indonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh kembali melanjutkan sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, pada pekan yang sama, persidangan juga dijadwalkan menghadirkan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa. Namun, saksi ahli tersebut tidak hadir pada persidangan ketujuh dalam perkara ini.
“Ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa hari ini tidak datang. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Ahmad Lutfi.
Majelis hakim telah menuntaskan pemeriksaan terhadap Mawardi Basyah. Persidangan akan dilanjutkan pada 14 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Mawardi Basyah dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan berupa penamparan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun. Orang tua korban, Joko Hadi Sucipto, melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Barat.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di lingkungan Sekolah SDIT Teuku Umar, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Perkara dugaan kekerasan ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Aceh Barat ke PN Meulaboh pada Kamis, 17 April 2025, dengan Nomor Perkara: 30/Pid.Sus/2025/PN MBO. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***