Banda Aceh – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Dian Rubianty, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait beredarnya LPG Oplosan di Aceh dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyelewengan tersebut.
“Kita meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait isu beredarnya LPG oplosan 12 Kg di Aceh dan menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam penyelewengan,” ungkap Dian, Kamis (3/8/2023).
Hal itu disampaikan Dian Rubianty ketika Ombudsman melakukan sidak ke pangkalan LPG di Gampong Laksana bersama PT Pertamina Regional Aceh dan Dinas ESDM Aceh.
Menurutnya, selain merugikan pemerintah sebagai regulator, peredaran LPG oplosan sangat berbahaya bagi masyarakat yang menggunakannya, karena tidak ada jaminan pengisian dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan.
“Awalnya kita sidak pangkalan LPG di Gampong Laksana untuk melihat apakah ada kelangkaan LPG 3 Kg. Di Pangkalan ini ternyata tidak ada, namun kita temukan masalah lain, isu beredarnya LPG 12 Kg oplosan yang merugikan pemerintah dan membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Ombudsman juga mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan harga murah LPG 12 kg dan apabila menemukan adanya indikasi pengoplosan untuk segera melapor ke pihak berwajib. “Mohon masyarakat tidak hanya melihat manfaat ekonomis sesaat, tapi mempertimbangkan mudaratnya juga. Keselamatan harus diutamakan,” tambah Dian.
Dian juga meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh terus melakukan sosialisasi, agar PNS dan masyarakat yang mampu dapat segera beralih, dari penggunaan LPG 3 Kg subsidi ke LPG nonsubsidi.
“Masih ada PNS dan masyarakat mampu yang menggunakan LPG subsidi 3 Kg. Untuk itu, kita meminta kepada pemerintah terus melakukan sosialisasi, agar program subsidi LPG 3 Kg ini tepat jumlah dan tepat sasaran,” tutupnya. (Sayed M. Husen).