Siapa Pengganti Ayahwa di DPR Aceh?

Siapa Pengganti Ayahwa di DPR Aceh?

perhitungan KIP Aceh

Banda Aceh | BidikIndonesia – Partai Aceh resmi memecat Muhammad Thaib atau Cekmad dan Anwar Sanusi atau Geuchiek Wan dari keanggotaan. Padahal keduanya merupakan calon penerima Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR Aceh dari Ismail A Jalil atau Ayahwa yang telah dilantik jadi Bupati Aceh Utara periode 2025 hingga 2030.

Lantas siapa penerima PAW usai Cekmad dan Geuchiek Wan gugur dari urutan?

Berdasarkan hasil perhitungan KIP Aceh, PA memperoleh 4 kursi dari Dapil Aceh Utara. Peraih kursi pertama adalah milik Ismail A Jalil. Namun Ayahwa kini menjabat sebagai bupati Aceh Utara. Kursi milik Ayahwa-lah yang kini diperebutkan oleh urutan dari peraih suara terbanyak ke 5 dan seterusnya.

Sedangkan peraih suara kedua adalah Saiful Bahri atau Pon Yahya dengan suara 32.381. Kemudian peraih suara terbanyak ketiga adalah Teungku Muharuddin dengan suara 22.016 suara.

Bacaan Lainnya

Peraih ke 4 adalah Sarjani atau Imum Jhon dengan suara 18.798.

Peraih suara terbanyak ke 5 adalah Muhammad Thaib atau Cekmad 17.507 suara. Namun yang bersangkutan sudah dipecat dari keanggotaan PA sehingga gugur dari urutan.

Kemudian peraih suara terbanyak ke 6 adalah Tarmizi Panyang dengan perolehan suara 16.350. Namun yang bersangkutan sudah menjadi wakil bupati Aceh Utara.

Sedangkan peraih urutan ke 7 selanjutnya adalah Ermiadi Abdul Rahman dengan suara 5.530 suara. Namun yang bersangkutan juga diberitakan dipecat.

Urutan ke 8 adalah Anwar Sanusi dengan suara di Pileg 2024 adalah 4.319. Geuchik Wan juga dipecat dari keanggotaan PA sehingga gugur dari urutan.

Sedangkan urutan ke 9 adalah Salmawati dengan suara perolehan suara 3.754. Sosok ini memungkinkan menjadi penerima PAW dari Ayahwa jika tak dipecat seperti kasus Cekmad dan Geuchiek Wan.[Athjewatch]

Sosok Salmawati juga diketahui sebagai istri dari Muzakir Manaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *