Setelah Ditahan, Empat Penjudi Online di Aceh Jaya Dicambuk

Setelah Ditahan, Empat Penjudi Online di Aceh Jaya Dicambuk

Calang|BidikIndonesia.com – Empat terpidana judi online dihukum cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Jaya.

Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat ini turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Jaya, perwakilan Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah dan sejumlah pejabat lainnya.

Keempat orang tersebut dihukum cambuk setelah terbukti berjudi secara daring atau lebih dikenal dengan judi online (Judol).

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Jaya, M Anggidigdo menyebutkan hukuman bagi para terpidana bervariasi antara 9-12 kali cambukan.

“Hari ini ada empat terpidana cambuk menjalani hukuman, mulai sembilan kali hingga 12 kali cambukan,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kata Kajari Anggidigdo, para terpidana itu telah menjalani hukuman kurungan, sehingga jumlah hukuman cambuk itu sudah termasuk dikurangi masa penahanan.

Dirinya juga menjelaskan, hukuman cambuk itu dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah Calang.

“Setelah terpidana dijatuhi hukuman, maka dari itu kita langsung melakukan eksekusi cambuk terhadap mereka,” sebutnya.

Kajari menambahkan dari segi jumlah, pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Jaya hingga kini menurun drastis dibanding sampai Agustus 2024.

Hingga kini, kata Kajari, pihaknya masih menangani tiga kasus jinayat yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *