Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun akibat pelanggaran disiplin. Mereka diketahui sering tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas.
Selain penurunan jabatan, keenam ASN tersebut juga dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai jumlah hari mereka tidak masuk kerja.
Sanksi ini diberikan berdasarkan instruksi Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, dalam upaya menegakkan kedisiplinan pegawai negeri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, menyampaikan bahwa sanksi tersebut telah melalui prosedur peringatan dan pembinaan di masing-masing instansi.
“Sanksi itu berlaku selama setahun sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika masih bandel juga, itu akan dilihat perkembangannya selama setahun terakhir. Kepala OPD masing-masing terus kita minta membina pegawainya, sebelum ditindak tegas dengan sanksi berat,” kata Saifuddin.
Sementara itu, Bupati Ayahwa dalam rapat bersama seluruh kepala dinas menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin ASN.
“Beri sanksi tegas, kepala dinas lakukan pembinaan. Jangan khawatir memberi sanksi untuk ASN yang tidak disiplin, apalagi tidak masuk kantor,” ujarnya.
Ayahwa juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) untuk memperkuat pengawasan.
“Jangan ada lagi kita lihat jam kerja, ASN santai-santai di warung kopi. Saya instruksikan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Ayahwa.