Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pasangan pelanggar syariat Islam di Banda Aceh dihukum cambuk 100 kali.
Eksekusi tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di hadapan umum di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Rabu (4/6/2025).
Dua terpidana ini masing-masing berinisial I dan PA itu dinyatakan melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur jarimah zina.
“Keduanya ditangkap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Baiturrahman.
Setelah proses hukum selesai, hari ini kita laksanakan eksekusi sesuai putusan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isna.
Selain pasangan ini, jaksa eksekutor juga mengeksekusi tiga pelanggar syariat lainnya.
Dua orang di antaranya berinisial E dan H, terbukti melakukan maisir atau perjudian online.
Keduanya dihukum 10 kali cambuk di depan umum, dikurangi masa tahanan.
“Mereka bermain judi online di warung kopi lewat HP masing-masing.
Meski keuntungan yang mereka dapat kecil, perbuatannya tetap termasuk jarimah,” terang Isna.
Kemudian terpidana lainnya, DRM, dihukum 31 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar atau mabuk-mabukan.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang turut menyaksikan prosesi Uqubat hudud menyampaikan bahwa eksekusi cambuk ini bukan hanya penegakan hukum semata, melainkan juga bentuk edukasi dan peringatan agar masyarakat tidak melanggar aturan syariat Islam di Aceh, khususnya di Banda Aceh yang menjadi etalase pelaksanaan qanun.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa,” tegasnya.