BENER MERIAH, BidikIndonesia.com Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KI (32) warga Kampung Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Bener Meriah pada Sabtu (16/3/2024).
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, tersangka KI diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor vario 160 Nopol BL 3357 YP yang terjadi di pada Selasa 5 Maret 2024 lalu.
“Kejadiannya itu bermula ketika korban bernama Zindal Huda warga Kampung Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit, baru membuat laporan di SPKT Polres Bener Meriah pada Sabtu 16 Maret 2024,” kata Nanang.
Lanjut Nanang, pelaku melakukan penipuan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain, setelah berhari-hari sepeda motor tidak di kembalikan kemudian korban membuat laporan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang terdeteksi berada di wilayah Takengon.
“Petugas mendapatkan informasi pelaku berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dan langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku,” ungkapnya.
Setelah itu, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan mencari motor milik korban yang telah digadaikan oleh terduga pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnyan.[Koalisi]