Seorang Polisi Gadungan di Aceh Utara Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 402 Juta

Seorang Polisi Gadungan di Aceh Utara Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 402 Juta

Lhoksukon|BidikIndonesia.com – Seorang pria berinisial IKN (52), alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, diduga menipu puluhan warga dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di tempat persembunyiannya, kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tersangka sejak tahun 2019,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa tersangka benar-benar seorang aparat penegak hukum.

“Salah satu korban merupakan teman sekolah tersangka. Ia dijanjikan bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ujar Kasat Reskrim.

Pada September 2024, korban menyerahkan Rp 30 juta secara tunai, dan sisanya dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan biaya. Namun hingga kini, janji itu tidak pernah terealisasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan berbagai modus penipuan, mulai dari jual beli kendaraan bermotor, jual beli ternak, hingga janji bisa meluluskan orang menjadi PNS atau bekerja di perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe saja, polisi mencatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp 402,5 juta.

Selain mengaku sebagai anggota Polri, tersangka juga pernah mengklaim dirinya sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para korbannya. Ia bahkan diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa.

“Tersangka juga pernah tersangkut kasus pidana lainnya. Saat ini, ia sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Boestani.(jaf)

Buku Posko Pengaduan

KASAT Reskrim Polres Aceh Utara menyebutkan, untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban, Polres Aceh Utara membuka Posko Pengaduan Masyarakat. Posko ini merupakan bagian dari Program HIJRAH yang dicanangkan Kapolres Aceh Utara.

“Ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat melaporkannya,” kata AKP Dr Boestani.

Karena itu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, tapi enggan datang ke kantor polisi, korban bisa menghubungi nomor kontak Posko di 085277983031 yang aktif 24 jam.

“Tim kami akan turun langsung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan para korban untuk mengungkap semua kasus sampai tuntas,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *