Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan

Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan

Bireuen | BidikIndonesia – Ditahannya seorang anggota DPRK Bireuen berinisial MY, Rabu (21/8/2024) setelah Kejari Bireuen memperoleh izin dari Gubernur Aceh karena yang bersangkutan masih anggota DPRK masih aktif.

Hal tersebut disampaikan Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen, Rabu (21/8/2024).

Disebutkan beberapa waktu lalu, Kejari Bireuen menetapkan MY sebagai tersangka, namun belum ditahan. Kemudian Kejari mengirim surat permohonan persetujuan untuk penahanan tersangka MY selaku anggota DPRK Bireuen pada 23 Juni lalu dan surat persetujuan penahanan diterima Kejari Bireuen pada 3 Juli lalu.

Dengan diterimanya surat persetujuan maka dilakukan penahanan. “Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh,” ujarnya.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

Dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.[Serambi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *