NAGAN RAYA, BidikIndonesia.com Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Nagan Raya menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu, diduga seorang keuchik (kepala desa) terlibat politik praktis yang dilaporakan pada 10 Januari lalu.
Sentra Gakkumdu yang tergabung dari Polres, Kejaksaan Negeri, dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya itu menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dengan nomor registrasi 001/REG/LP/PL/KAB/01.20/I/2024 tanggal 15 Januari 2024.
“Setelah dilakukannya pembahasan kedua, pada Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Ketua Panwaslih Nagan Raya, Syarifah Nur kepada KBA, Jumat 2 Februari 2024.
Dikatakannya, pemberitahuan status yang ditanda tanganinya pada 2 Februari 2024 itu, menyebutkan bahwa untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak memenuhi unsur
Namun Panwaslih Nagan Raya merekomendasikan ke pemerintah daerah. Hal itu perihal terkait adanya unsur pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya.
“Sehingga Panwaslih Nagan Raya merekomendasikan laporan tersebut kepada pemerintah kabupaten setempat, dalam hal ini Pj Bupati Kabupaten Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.[KBA]