Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Aceh membebaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dari kewajiban mengikuti apel pagi pada Senin, 14 Juli 2025. Kebijakan ini diberlakukan agar para orang tua dapat mengantar anak-anak mereka ke sekolah di hari pertama masuk.
Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun.
Surat bernomor 400.3.2/8815 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ramah anak.
“ASN dan tenaga kontrak yang memiliki anak di PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/SLB sederajat kelas awal, tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin 14 Juli 2025, dan diberikan waktu untuk mengantar anak di hari pertama sekolah,” tulis M. Nasir dalam surat edaran tersebut.
Gubernur Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, menilai kehadiran orang tua sangat penting dalam memberikan dukungan emosional kepada anak di awal tahun ajaran baru.
“Hari pertama sekolah bukan hanya urusan guru dan sekolah. Ini juga momen penting bagi orang tua untuk hadir, memberikan semangat, dan membangun keterikatan emosional dengan anak,” ujar Mualem.
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan seluruh kepala daerah agar memastikan MPLS di wilayah masing-masing berjalan dengan pendekatan ramah anak, bermakna, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun tekanan psikologis terhadap siswa baru.
“Sekolah harus menyambut siswa baru dengan suasana menyenangkan, membangun karakter, serta menjunjung tinggi hak anak,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat karena mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat peran keluarga dalam pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang sehat sejak hari pertama.