Seluruh Paslon Walikota Sabang Diajak Berkampanye

Seluruh Paslon Walikota Sabang Diajak Berkampanye

Abaikan Putusan MK, Seluruh Paslon Walikota Sabang Diajak Berkampanye Menjelang PSU.

Sabang | BidikIndonesia Panwaslih Kota Sabang memutuskan untuk menghentikan dan tidak melanjutkan laporan warga terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan calon walikota dan wakil walikota Sabang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kota Sabang pada 25 Maret 2025, tentang laporan dugaan pelanggaran pemilihan pasca putusan MK, dijelaskan bahwa tidak terbukti terjadinya pelanggaran sebagaimana dilaporkan.

“Alasan tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” demikian catatan yang diberikan Panwaslih Kota Sabang dalam surat yang diterima media Rabu 26 Maret 2025.

Menanggapi putusan tersebut, tim hukum pasangan ZURA, Sulaiman SH mengatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan Panwaslih Kota Sabang telah membuka ruang dan terkesan mempersilahkan bagi semua paslon walikota dan wakil walikota untuk berkampanye.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada alasan sebagaimana tersebut di dalam surat itu, Sulaiman SH mengajak seluruh Paslon walikota Sabang baik nomor urut 1, 2 dan nomor urut 3 untuk berkampanye menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) walaupun dinilai merupakan sebuah pelanggaran.

“Berarti semua Paslon boleh berkampanye menjelang pemilihan yang akan dilaksanakan oleh KIP pada tanggal 5 April 2025. Abaikan saja pasal 64 PKPU Nomor 17 tahun 2024 serta pasal pasal yang berkaitan dengan konsekuensi hukumnya,” tegas Sulaiman.

Sebab, kata Sulaiman, aturan yang mengatur tentang hal itu terkesan tidak perlu digubris. Terbukti salah satu paslon yang dianggap melanggar justru diputuskan tidak melanggar. “Padahal jelas disebutkan dalam Pasal 69 Huruf K Perpu 1/2014 Pasal 187 Ayat 1,” ungkapnya.

Di pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”[Mitraberita]

Sulaiman juga mengaku heran dengan keputusan Panwaslih Kota Sabang. “Karena mengenai sanksi tersebut harusnya bukan kewenangan panwaslih kota Sabang untuk menentukan karena itu ranahnya pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *