KOTA LANGSA, BidikIndonesia.com Kepolisian Resort (Polres) telah memusnahkan 3.309 Gram Sabu dengan cara di blender di aula Mapolres setempat dan dengan tindakan ini bisa menyelamatkan 26.470 Jiwa anak Bangsa, Kamis (25/01).
Acara ini turut dihadiri, Pj Walikota Langsa Syaridin, Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, Ketua PN Langsa Dini Damayanti, Kajari Langsa Efrianto, Kepala BNNK Langsa Kompol Dahlan, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa perang terhadap Narkoba harus dilakukan secara bersama, upaya menyelamatkan anak cucu kita, generasi penerus bangsa.
“dengan pemusnahan sabu seberat 3.308,75 gram ini, dapat menyelamatkan 26.470 jiwa anak Bangsa. Asumsinya, 1 gram = 8 jiwa atau pemakai (paket hemat)”, sebutnya.
“pemusnahan barang bukti (BB) sabu seberat 3.308,75 gram ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus”, ucap Kapolres Langsa.
Andy Rahmansyah menjelaskan, dari kasus itu kita juga berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan.
“kita semua harus berkomitmen perang terhadap narkoba, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaannya harus disikat termasuk bila ada anggota polisi yang terlibat, tidak boleh pandang bulu”, tegasnya.
“pihaknya selalu berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba dalam wilayah kerjanya”, ujar Kapolres.
AKBP Andy juga mengatakan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk merusak para generasi muda.
“ini merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5”, ungkap Andy Rahmansyah.[NewsAnalisa]