Sekda Aceh Timur Serahkan RAPBK 2025

Sekda Aceh Timur Serahkan RAPBK 2025

Aceh Timur | BidikIndonesia – Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha melalui Sekretaris Daerah Ir. Mahyuddin, M.Si menyampaikan sekaligus menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Timur Anggaran 2025 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat, Senin (12/08/2024).

Di hadapan Anggota DPRK, Ir Mahyuddin mengatakan, RAPBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna dewan pada Tanggal 25 Juli 2025 lalu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Banggar Dewan yang telah menyelesaikan pembahasan awal rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025,” ujar Mahyuddin dalam rapat Paripurna I di Gedung DPRK Aceh Timur.

Selanjutnya, Sekda Aceh Timur menyampaikan, RAPBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025, pendapatan Rp1.929.857.755.981,00 (satu triliun sembilan ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), belanja Rp1.913.294.094.781,00 (satu triliun sembilan ratus tiga belas milyar dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).

Sedangkan surplus/defisit Rp0,00 (nol rupiah), dan pembiayaan daerah Rp16.563.661.200,00 (enam belas milyar lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).

Bacaan Lainnya

“Demikian pengantar penyerahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2025 disampaikan, dengan harapan pembahasan ini dapat kita selesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga seluruh program/kegiatan/sub kegiatan dan anggaran yang akan ditetapkan bersama dalam anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh perangkat daerah,” tutur Sekda.

Sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Timur mengggelar Rapat Paripurna II dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRK Aceh Timur Terhadap Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan DPRK Aceh Timur Tentang Kebijakan Umum APBK dan PPAS Aceh Timur Tahun Anggaran 2025.[Metroasia]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *