Sekda Aceh Desak KPI Awasi Konten Medsos Sesuai Syariat Islam

Sekda Aceh Desak KPI Awasi Konten Medsos Sesuai Syariat Islam

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun peraturan pelaksana pengawasan penyiaran dan konten masyarakat di media sosial.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas kewenangan KPI hingga ke ranah media digital.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yakni mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh.

Menurut Nasir, meningkatnya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius karena tidak sejalan dengan nilai keislaman dan budaya masyarakat Aceh. Ia menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh telah mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma.

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai dengan nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh, termasuk dalam bentuk kebijakan dan anggaran.

“Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan tersebut. Ia menjelaskan, kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan mandat tambahan untuk mengawasi penyiaran di media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

Selain fokus pada pengawasan konten digital, KPI Aceh juga menyiapkan sejumlah program strategis tahun 2025, seperti KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan, penambahan tenaga ahli penyiaran, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, serta penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *