LHOKSEUMAWE, Bidikindonesia.com Personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB tersangka diciduk petugas ketika sedang menunggu pembeli.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OH (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di belakang sebuah warung. Ketika dilakukan penggeledahan badan, personel menemukan barang bukti enam paket kecil sabu – sabu. Selain itu, satu kaca pirek dan satu hp android,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.[Brasnews]