Lampura, Bidikindonesia,-Bukannya memberi contoh yang baik untuk anak, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MN (41) dan IY (46) warga Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini justru sebaliknya.
Betapa tidak, mereka justru menjadi pemakai sekaligus pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Akibat ulahnya melawan hukum, akhirnya pasutri ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampura pada Senin, 30 Januari, 2023 sore sekitar pukul 16:30 Wib.
AKP Made Indra SH. MH, Kasat Narkoba melalui rilisnya pada Selasa, 31 Januari, 2023 mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang resah lantaran kediaman MN sedang melakukan cek sound sembari diduga mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan informasi itulah, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Setibanya disana, ternyata Polisi mendapati terdapat 11 orang sehingga mereka harus diangkut ke Mapolres Lampura.
“Mendapat informasi itu tim kita langsung bergerak ke TKP, benar didapati sekelompok orang yang sedang cek sound, diatas meja terdapat barang diduga sabu, selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada dilokasi, setelahnya kemudian mereka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres,” kata AKP Made Indra mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK.
Meski demikian, akhirnya 9 orang lainnya dibebaskan kembali oleh petugas kepolisian lantaran tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan hanya 2 orang yang terkait dengan barang bukti yang diamankan. Iya dipulangkan, urine negatif dan tidak ada keterkaitan dengan barang bukti,” ujar Kasat.
Namun, dari hasil penyidikan kepolisian, pasutri MN dan IY terbukti menjadi pengedar narkoba. Akhirnya mereka tetap menginap ditahanan Mapolres Lampura dengan jeratan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 112 dan 114.
Selain mengamankan kedua pelaku pasutri ini, polisi juga menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 9,90 Gram, dua plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam sebagai barang bukti.(Jaky)