Satu Warga Binaan Lapas Lambaro Terima Amnesti Presiden

Satu Warga Binaan Lapas Lambaro Terima Amnesti Presiden

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro berinisial M mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Lapas, Edi Cahyono, mengatakan amnesti tersebut diserahkan sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami pastikan bahwa dalam proses pemberian amnesti ini sudah sesuai dengan peraturan, dan WBP tersebut telah menjalani proses pembinaan selama berada di dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” kata Edi, Senin, 4 Agustus 2025.

Pemberian amnesti tersebut, katanya, telah memenuhi segala prosedur baik secara administrasi maupun verifikasi sudah sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan pemberian amnesti pada hari ini.

Ia berharap, melalui pemberian amnesti diharapkan warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025,” pangkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *