Kuala Simpang | BidikIndonesia – Komitmen Kapolres Aceh Tamiang AKBPMuliadi, S.H, M.H untuk menciptakan Aceh Tamiang bebas narkoba mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan banyaknya informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang peredaran narkoba dikabupaten Aceh Tamiang.
Sebelumnya, Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap salah satu bandar narkoba di kecamatan Kuala simpang. dini hari tadi, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin kasat Resnarkoba AKP M. Nazir kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Desa Jambo Rambong Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (24/10/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H menjelaskan ” penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya transaksi jual beli narkoba di desa Jambo Rambong Kecamatan Bandar Pusaka.
“Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku yaitu AG warga Desa Harum Sari yang saat itu sedang berada di salah satu rumah di Dusun Sidodadi desa Jambo Rambong.”ucap Nazir
Dari informasi tersebut, kita berhasil mengamankan pelaku AG serta melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 28.74 gram (bruto) yang sudah dikemas dalam paket besar dan kecil serta satu buah timbangan digital warna silver yang diakui oleh pelaku benar miliknya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu sabu tersebut dia dapatkan dari sdr. AD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). ucap Kasat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup AKP Nazir.[NewsAtaloen]