Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan
Aceh Timur | BidikIndonesia – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menyebutkan bahwa pelaku berinisial ZA (49), warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Mawar (7), warga Kecamatan Peureulak,” ungkap Adi pada Sabtu (01/03/2025).
Kepada orang tuanya, Mawar mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ZA sebanyak dua kali, meskipun Mawar tidak ingat lagi waktu kejadiannya.
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Mawar merasa terpukul dan segera membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (27/02/2025) siang berhasil mengamankan ZA, yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap ZA, kami sangkakan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, atau hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” sebut Adi.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Kepada para orang tua, sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Sebab, di wilayah hukum Polres Aceh Timur, kasus persetubuhan di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur pada tahun 2024 kemarin cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar para orang tua rutin memberikan kegiatan positif untuk mengisi waktu luang anak. Orang tua juga harus mengawasi pergaulan serta teman-teman anaknya di luar rumah.[SP]
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K.