Satres Narkoba Polres Nagan Raya Berhasil Ciduk Bandar Narkoba di Tripa Makmur

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Berhasil Ciduk Bandar Narkoba di Tripa Makmur

SUKA MAKMUE, Bidikindonesia.com Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Menciduk Seorang Bandar Narkoba Kecamatan Tripa Makmur,

Tim Elang berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang Bandar Narkoba yang berinisial SK, 33 thn Pekerjaan Wiraswasta yang bertempat tinggal Di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan, yang telah lama ditarget oleh Tim Elang kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Kamis (21/10/2023).

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap SK, 33 thn tersebut pada hari Sabtu sekira pukul 00.30 wib di Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.

Ketika sebelum di lakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah sepekan terakhir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis SS di Kecamatan Tripa Makmur, mendapatkan informasi tersebut Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku dan tempat tinggalnya.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, Sekira pukul 15.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya bergerak menuju ke Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, setibanya di Tripa Makmur Tim Elang memantau di rumah Pelaku dan tidak menemukan tanda tanda bahwa Pelaku tidak berada di rumahnya, kemudain Tim Elang mencari informasi tentang keberadaan pelaku, beberapa jam menunggu Tim Elang mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Gudang Sawit yang tidak jauh dari rumahnya Di Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Elang menuju ke Gudang Sawit tersebut untuk memantau Pelaku, setibanya di Gudang Sawit Tim Elang melakukan pemantauan dan melihat bahwa pelaku ada di gudang Sawit tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah itu Tim Elang bersembunyi di dekat rumah pelaku dan menunggu pelaku untuk kembali ke rumahnya, beberapa jam menunggu sekira pukul 00.30 Wib, Tim Elang yang bersembunyi di dekat Rumah pelaku melihat pelaku berjalan kaki ke rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku di depan rumahnya, kemudian Tim Elang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, setelah dibuka didalam dompet tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) pack plastik klip kosong, lalu tim elang kembali menemukan 1 (satu) buah timbangan digital diatas mobil mainan anak terlapor, kemudian tim elang menanyakan kepada terlapor “milik siapa narkotika jenis sabu ini ?” lalu terlapor menjawab “ milik saya pak !” lalu terlapor dan barang bukti langsung dibawa kerumah kepala Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya untuk memberitahukan serta menunjukkan terlapor dan barang bukti kepada Kepala Desa.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku SK di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 13,64 (tiga belas koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru hitam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, yang tunai senilai Rp. 133.000, (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku SK, 33 tahun.

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.[Jurnal86]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *