Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi mengingatkan para pelaku usaha agar memasang lampu atau penerangan yang maksimal.
Hal ini untuk mencegah potensi pelanggaran syariat karena situasi yang mendukung terjadinya maksiat. Khususnya di kawasan Ulee Lheue, bantaran Sungai Lamnyong, hingga kawasan kaki lima jalan protokol.
“Memasang lampu atau penerangan maksimal, agar tidak menjadi sarang atau tempat muda-mudi berkumpul melakukan hal-hal yang melanggar syariat Islam,” kata Nanda kepada Serambinews.com, Selasa (17/6/2025).
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan para pedagang agar meningkatkan standar penerangan setiap kali petugas melaksanakan patroli ke depannya.
Di sisi lain, terkait penutupan kedai saat shalat magrib, sejauh ini dikatakannya para pelaku usaha sudah sangat patuh seiring patroli rutin serta imbauan dilakukan selama ini dengan persuasif. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang shalat berjamaah.
Dia menyebutkan, tidak hanya waktu magrib saja para pelaku usaha dan pekerja kantor harus menghentikan aktivitasnya, namun di saat masuk waktu shalat lain juga diimbau agar masyarakat melaksanakan shalat berjamaah di masjid-masjid terdekat.
“Untuk sementara waktu, hentikan kegiatan apapun yang tidak dianggap urgen saat masuk waktu shalat,” harap Nanda.
“Alhamdulillah selama ini masyarakat dan pedagang hampir tidak ada lagi yang melanggar Ingub tersebut, karena tingkat kesadaran masyarakat kita yang sudah tinggi,” pungkasnya.(*)