Aceh Besar | BidikIndonesia.com – Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Provinsi Aceh, menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh guna memastikan kelancaran dan keamanan pemudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Penertiban dilakukan di kawasan Lhoknga, yang menjadi salah satu jalur utama bagi pemudik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi, mengingatkan para pemilik ternak agar lebih disiplin dalam mengurung hewan peliharaan mereka.
“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan,” ujar Suhaimi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025)
Denda bagi Pemilik Ternak
Suhaimi menjelaskan bahwa pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan, yakni:
– Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau.
– Rp 150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.
Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian sebesar:
– Rp 70 ribu untuk ternak besar.
– Rp 30 ribu untuk ternak kecil.
Ternak Akan Dilelang Jika Tak Diambil
Suhaimi menambahkan, jika dalam waktu tujuh hari hewan tersebut tidak diambil, maka ternak akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.