Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Razia di Depan Taman Budaya, 26 Orang Terjaring

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Razia di Depan Taman Budaya, 26 Orang Terjaring

Banda Aceh|BidikIndonesia.com –  Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggelar razia Operasi Pengawasan Pelaksanaan Syariat Islam yang dilaksanakan di kawasan depan Gedung Taman Budaya.

Dalam razia tersebut, sebanyak 26 orang terjaring karena melanggar berpakaian tidak sesuai syariat.

Mereka yang terjaring melanggar Pasal 13 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 karena mengenakan celana pendek dan pakaian tak sesuai syariat.

Semuanya langsung dibina dan dinasihati di tempat, serta diperingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, kepada pelanggar juga diberikan pemahaman tentang aturan Qanun Syariat Islam terkait busana Islami.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya pelanggar menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi dan akan memakai pakaian sesuai Syariat Islam,” kata Lina.

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat Banda Aceh, wisatawan dan siapapun yang masuk ke wilayah kota setempat, agar mematuhi Qanun Syariat Islam, memakai busana Islami dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar qanun.

Sementara kepada non-muslim, pihaknya mengimbau untuk memakai pakaian yang sesuai standar kesopanan.

“Pakai pakaian sesuai standar kesopanan dan menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *