Satgatsus Polri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pembangunan Infrastruktur di Sulsel

Satgatsus Polri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pembangunan Infrastruktur di Sulsel

Sulsel — Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi antikorupsi kepada pejabat, pengusaha, mahasiswa, dan masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pembangunan Infrastruktur.

 

Anggota Satgassus Yudi Purnomo menerangkan, fokus terhadap pencegahan korupsi di Infrastruktur karena hal ini merupakan proyek strategis dan kunci suksesnya pembangunan serta berjalannya roda perekonomian di daerah.

 

Kegiatan ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang ingin agar Polri berperan dalam upaya pencegahan korupsi untuk mendukung program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

 

“Tujuannya agar dana proyek tidak diselewengkan, sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat untuk kemajuan perekonomian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023)..

 

Dalam sosialisasi, Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Herry Muryanto menyampaikan bahwa pihaknya membahas mengenai pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur.

 

Rangkaian sosialisasi tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan di moderatori oleh Ketua Tim 6 Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Harun Al Rasyid. Selain Kasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, serta Gubernur Sulsel, Ikut mengisi dua oembicara lain, di antaranya Syarwan dari BPKP Serta Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra—Dirkrimsus Polda Sulsel.

 

Kemudian, Novel Baswedan menambahkan, para pengusaha diimbau tidak melakukan praktek korupsi, menyuap, dan penyelewengan ketika mereka mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

 

Ia pun mengajak mahasiswa, pers, NGO, dan masyarakat berperan aktif mengawasi pembangunan infrastruktur di wilayah mereka dari adanya praktik korupsi yang tentu merugikan masyarakat karena pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan rencana pekerjaan.

 

“Sehingga jika mempunyai bukti, bisa melaporkan kepada penegak hukum terkait,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *