Banda Aceh|BidikIndonesia.com – UPTD-PPA Wilayah I Banda Aceh memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu tanpa denda, serta kepada masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dengan mengalihkan plat non-BL—seperti BK—menjadi BL.
Penghargaan ini diberikan melalui layanan Samsat Drive Thru Roda Dua, Samsat Keliling, dan Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini menjadi upaya menanamkan kesadaran pajak dengan cara arif, edukatif, dan tepat sasaran.
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP, menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah wujud kebanggaan sebagai warga Aceh.
“Membayar pajak tepat waktu dan menggunakan plat BL bukan sesuatu yang menakutkan, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, Samsat Banda Aceh selalu mengedepankan pendekatan bijak untuk membangun kepercayaan publik.
“Kami percaya, ketika masyarakat diperlakukan dengan baik, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya, bahkan menjadi kebanggaan bersama dalam mendukung pembangunan melalui pajak,” katanya.(**)
