Banda Aceh | BidikIndonesia.com – Pedagang nonmuslim di Pasar Peunayong, Kota Banda Aceh, tetap bisa berjualan saat bulan Ramadan, namun hanya hingga pukul 10.00 WIB. Aturan ini diapresiasi oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang menilai bahwa toleransi di kota ini tetap terjaga.
“Alhamdulillah, saya melihat bagaimana para pedagang dari etnis Tionghoa yang non-Muslim berjualan. Mereka sangat disiplin, tepat waktu menutup dagangan pukul 10.00 WIB, bahkan ada yang sudah tutup sebelum jam tersebut,” kata Illiza saat mengunjungi pasar, Sabtu (29/3/2025).
Kebijakan ini merujuk pada seruan bersama Forkopimda Banda Aceh yang dikeluarkan 24 Februari lalu. Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang berjualan sejak imsak hingga pukul 16.00 WIB. Namun, khusus untuk nonmuslim, diberikan kelonggaran untuk berjualan hingga pagi menjelang siang atau pukul 10.00 WIB.
Illiza menyebutkan, kebijakan ini bukan bentuk intoleransi, melainkan cara menjaga ketertiban selama Ramadan.
“Kalau ada yang bilang Banda Aceh intoleran, justru sebaliknya. Nonmuslim tetap boleh berjualan dan berbelanja, tapi umat muslim sebaiknya tidak berjualan di siang hari,” ujarnya.
Meski mayoritas pedagang telah mengikuti aturan, masih ada beberapa yang melanggar dan ditindak oleh Satpol PP/WH. Namun, Illiza memastikan tindakan tetap dilakukan secara adil.
“Barang dagangan mereka tetap dikembalikan setelahnya,” katanya.