Bener Meriah-Bidikindonesia.com
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah Melaksanakan Kegiatan “Pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN”.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah Baharuddin, S.H dalam amanah nya menyampaikan, kita sebagai ASN yang berakhlak sesuai dengan core value ASN sudah semestinya harus menjaga netralitas dalam pilkada maupun Pemilu yang akan datang,katanya.
Lebih lanjut ucap Baharuddin, Kegiatan ini dapat dijadikan sebuah pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tujuan terwujudnya Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang netral dan professional dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.jelas Baharuddin Karutan Bener Meriah.