BidikIndonesia | Kota Langsa – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap seorang pria remaja bejat yang telah rudapaksa anak dibawah umur di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (19/07/24).
Pria berinisial MAA (21) ini ditangkap aparat kepolisian ditempat kerjanya sekitar pukul 19.20 WIB, Kamis (18/07/2024) setelah melakukan tindakan asusila terhadap gadis remaja dibawah umur (16) pada Bulan November 2023 di di Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah S.I.K SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos SH M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel Sat Reskrim Polres Langsa sesuai laporan polisi nomor:LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, Tanggal 27 Mei 2024.
“setelah dilakukan penyidikan, pelaku MAA diketahui berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur,” ucap Kasat Reskrim
Iptu Rahmad melanjutkan, Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
“peristiwa tragis pada bulan November 2023 di Kota Langsa ini dilakukan oleh pelaku dengan cara membujuk rayu korban sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap korban juga telah dilakukan visum dan hasil dari RSUD Langsa disertakan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“kasus ini menegaskan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan pemberian perlindungan bagi korban,” katanya.
“Polisi tidak lupa selalu mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka,” ungkap Iptu Rahmad.[HarianDaerah]