Ratu Narkoba Dari Vonis Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup

Ratu Narkoba Dari Vonis Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Hanisah Sang Ratu Narkoba

Medan | Bidikindonesia – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, mengubah vonis mati untuk tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi menjadi penjara seumur hidup. Salah satu terdakwa ialah Hanisah atau Nisa yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, seperti dilansir Antara, Selasa (23/7/2024).

Di kutip dari detik tiga terdakwa itu merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yakni Hanisah alias Nisa (39), suami Nisa bernama Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan terdakwa lainnya bernama Maimun alias Bang Mun (54). Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Majelis hakim PT Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi itu. Vonis mati itu diketuk hakim pada awal Mei 2024.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *