Menjelang bulan suci Ramadhan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol miras dengan 11 jenis label minuman yang diamankan dari delapan lokasi di Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).
Bidik Indonesia.COM, BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 234 botol minuman keras (miras) dengan 11 jenis label, yang diamankan dari delapan lokasi di Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).
Dari operasi tersebut, Polisi juga mengamankan 12 tersangka di antaranya sembilan orang laki-laki dan tiga lainnya perempuan yang berperan sebagai penjual miras.
“Dan rata-rata berprofesi mahasiswa. Satu tersangka perempuan juga masih mahasiswi dan dua lainnya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ungkap Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.
Ia mengatakan, seluruh barang bukti itu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda sejak 14-21 Maret 2023. Pengungkapan itu dilakukan juga sebagai langkah dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Dikatakan Satya, 12 tersangka itu masing-masing berinisial AA (24) , RS (23), FA (22), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28), MT (22) dan RZ (22). Kemudian untuk tersangka perempuan JN (22), AS (22) dan IS (29).
“Barang ini mereka beli dari Medan dan dijual via telpon dengan diantar langsung ke alamat pembeli,” jelasnya.
Lebih lanjut disebutkannya, dari 234 botol yang disita, sebanyak 69 botol Anggur Merah, 5 Anggur Putih, 42 Kawa-kawa, 10 Captain Morgan, 29 Vibe, 50 botol Colombus, 5 botol Smirnof, 7 botol Iceland, dan 15 botol Soju.
Judi togel
Selain itu, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh juga berhasil menangkap enam penjudi togel di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh, tepatnya kawasan Terminal Keudah, Kecamatan Baiturrahman dan salah satu warung kopi depan Pasar Ikan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat yang sangat resah terhadap praktik perjudian.
Keenam tersangka yang diamankan merupakan warga Banda Aceh. Diketahui, peran ke enamnya berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan. “Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 7 juta lebih, ponsel berbagai merek hingga catatan nomor togel,” ujar Fadhillah, Selasa (21/3/2023).
Para pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kalo atau kurungan penjara selama 12 bulan.(iw)
Razia Akan Sering Dilakukan
WAKAPOLRESTA Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, memastikan akan makin sering melakukan razia terhadap penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras, judi dan lain-lain.
“Ini akan sering kita lakukan ke depan. Selain untuk memberantas penyakit masyarakat yang merusak moral, juga untuk menghindari masuknya miras dari luar provinsi,” tegasnya.
Selain itu, Satya juga menegaskan, tidak ada oknum yang dapat membekingi praktik ilegal tersebut. Jika ada, kata dia, masyarakat diminta untuk segera melaporkan dan dia memastikan akan menindaklanjutinya. “Tidak ada yang membekingi. Jika ada oknum, sampaikan dan lapor ke kita, kita akan laporkan ke pimpinan lebih tinggi untuk ditindak,” pungkasnya.