Raqan Pertanggungjawaban APBA, Seluruh Fraksi DPRA Setujui

Raqan Pertanggungjawaban APBA, Seluruh Fraksi DPRA Setujui

BidikIndonesia | Banda Aceh – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berlangsung Selasa 16 Juli 2024, seluruh fraksi yang hadir sepakat menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam rangka pembahasan rancangan qanun tersebut di ruang serbaguna DPRA. Pj Sekda Aceh, Azwardi, yang hadir mewakili Pj Gubernur Aceh, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik dari seluruh anggota DPRA selama proses pembahasan.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRA yang terhormat, yang bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023,” ujar Azwardi.

Azwardi mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR Aceh yang telah menyusun Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyampaikan pendapat akhirnya.

Ia menegaskan semua pendapat, usul, saran, dan koreksi selama masa persidangan akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2023 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambah Azwardi.

Selama proses persidangan, berbagai kritik, saran, dan masukan telah disampaikan oleh anggota DPRA kepada Pemerintah Aceh, termasuk terkait upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Pendapatan Asli Aceh, pengawasan tambang, pembangunan Rumah Sakit Regional, penanganan penyakit menular, Jaminan Kesehatan Aceh, serta persiapan pelaksanaan PON XXI.

Azwardi menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengkaji dan menindaklanjuti semua hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[Mitraberita]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *