BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh, Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE, M.Si mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus segera melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024, agar pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) dapat segera dilaksanakan.
Hal itu disampaikannya Taufiq menanggapi penyerahan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) kepada DPRA pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Diketahui, RAPBA 2024 sebesar Rp 10,330 triliun, angka ini dinilai lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan diserahkan RAPBA 2024 oleh TAPA sebesar Rp 10,330 triliun, maka sebaiknya DPRA segera melakukan pembahasan KUA-PPAS dan pengesahan anggaran belanja publik rakyat Aceh tersebut, sehingga prosesi/tahapan pembahasan dan pengesahan anggaran belanja RAPBA dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan tepat waktu,” kata Taufiq yang juga Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) itu saat dihubungi orinews.id, Minggu (10/9/2023) malam.
Taufiq menyebut, DPRA juga tidak dapat mengabaikan tahapan pengusulan RAPBA TA 2024, tahapan itu harus melalui proses pembahasan KUA dan PPAS sesuai perintah PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal itu bertolak belakang dengan peryataan Ketua DPRA Samsul Bahri alias Pon Yahya yang beredar, bahwa TAPA telah menyerahkan dokumen RAPBA tahun 2024 kepada sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Namun, kata Pon Yahya, DPRA tidak lagi membahas KUA dan PPAS karena sudah terlambat.
Menurut Taufiq, pembahasan dan pengesahan APBA erat kaitannya dengan proses selanjutnya yang berkenaan dengan penggunaan uang negara berdasarkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal ini juga butuh waktu, karena adanya sinkronisasi anggaran belanja publik seluruh Indonesia, juga berkaitan dengan kebijakan fiskal dan moneter dan kebutuhan anggaran serta kemampuan negara dalam penyediaan anggaran belanja,” jelasnya.
Di samping itu, Taufiq juga menyebutkan kondisi disharmonisasi antara eksekutif dan legislatif (Pj. Gubernur Aceh dan DPRA), dapat mempengaruhi pengesahan anggaran belanja publik APBA 2024, secara langsung mempengaruhi aktivitas makro ekonomi Aceh, maka sebaiknya segera dilakukan pembahasan.
“Kurangi konflik kepentingan Pj Gubernur Aceh dengan DPRA, demikian juga jangan terlalu egois menguasai anggaran belanja APBA 2024 untuk kepentingan politik dan modal Pemilu 2024. Dahului kepentingan rakyat karena kondisi kehidupan dan perekonomian rakyat Aceh sedang susah, juga tidak mempunyai kejelasan perubahan dan perbaikan kehidupan pada masa akan datang,” pungkasnya.[Orinews]