Qanun Pertambangan Rakyat Buka Peluang Kerja

Qanun Pertambangan Rakyat Buka Peluang Kerja

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Banda Aceh | BidikIndonesia – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurchalis mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal mengajukan rancangan qanun pertambangan rakyat ke legislatif.

“Komisi III DPR Aceh mendukung penuh langkah ini, karena dapat membuka peluang kerja dan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” ucap Nurchalis, Rabu (9/4/2025).

Nurchalis menjelaskan, setelah rancangan qanun pertambangan rakyat disusun pihaknya akan mendorong penyusunan standar operasional pelaksanaan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mengatur mana saja wilayah tambang yang boleh dikelola oleh masyarakat, dan mana yang tidak.

Bahkan, menurut Nurchalis selama ini banyak kabupaten/kota yang memiliki sumber daya alam seperti emas dan bijih besi berharap adanya kepastian hukum dalam pengelolaan tambang. “Kami ingin qanun ini nantinya benar-benar menjadi solusi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Nurchalis menekankan pentingnya integrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan qanun tersebut.[Popularitas]

Nurchalis juga menegaskan semua kebijakan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional yang berlaku. “Apalagi, sudah beberapa kali menyuarakan pentingnya regulasi tersebut untuk segera disahkan agar bisa menjadi solusi konkret bagi peningkatan pendapatan daerah dan penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *